SPBE adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE sesuai dengan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Pengukuran tingkat kematangan kapabilitas fungsi teknis teknis pada metode e-Government Maturity Model (eMM) yang terdiri dari 3 domain, 7 aspek, dan 35 indikator.
