Apa Itu Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum
Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum adalah suatu panduan yang ditetapkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Surat Edaran OJK Nomor 24/SEOJK.03/2023 untuk menentukan, menilai, dan mengevaluasi tingkat digitalisasi sebuah bank umum, baik bank umum konvensional maupun bank umum syariah.
Secara konseptual, tingkat maturitas digital merupakan kondisi yang mencerminkan sejauh mana Bank telah memenuhi seluruh aspek dalam penyelenggaraan Teknologi Informasi (TI) sesuai dengan POJK Nomor 11/POJK.03/2022 tentang Penyelenggaraan Teknologi Informasi oleh Bank Umum (“POJK PTI”), sekaligus mencerminkan kesiapan Bank dalam mendukung transformasi digital.
Penilaian ini bersifat self-assessment (penilaian sendiri) yang wajib dilakukan Bank secara berkala, dengan hasil akhir berupa dua lapis informasi: (1) peringkat kualitas penerapan pada masing-masing aspek/domain penyelenggaraan TI, dan (2) satu tingkat maturitas digital Bank secara keseluruhan yang menjadi kesimpulan agregat dari seluruh aspek tersebut.
Latar Belakang
Perkembangan Teknologi Informasi (TI) yang berlangsung sangat cepat telah mengubah proses bisnis serta model layanan yang disediakan Bank kepada konsumen. Perubahan lanskap perbankan ini didorong oleh pergeseran perilaku ekonomi masyarakat yang semakin mengarah ke digital, sehingga transformasi digital menjadi salah satu langkah yang harus ditempuh Bank agar dapat menyediakan produk dan layanan sesuai kebutuhan konsumen.
Tuntutan konsumen terhadap layanan digital yang lengkap dan aman menyebabkan tingginya ketergantungan Bank terhadap penggunaan TI dalam seluruh aktivitas operasionalnya. Transformasi digital dapat memberikan manfaat secara maksimal apabila adopsi TI selaras dengan kebutuhan proses bisnis Bank. Namun di sisi lain, transformasi digital juga membawa sejumlah tantangan, di antaranya:
- Kebocoran data;
- Investasi teknologi yang tidak sesuai dengan strategi bisnis;
- Penyalahgunaan teknologi;
- Serangan siber;
- Tingginya ketergantungan terhadap pihak penyedia jasa TI;
- Literasi keuangan digital masyarakat yang masih rendah; dan
- Infrastruktur TI yang belum merata di Indonesia.
OJK menegaskan bahwa kesuksesan transformasi digital perbankan bergantung pada kombinasi tiga unsur, yaitu sumber daya manusia perbankan, proses implementasi strategi transformasi bisnis, serta teknologi yang menciptakan nilai tambah bagi Bank dan konsumen. Peningkatan kematangan dalam penyelenggaraan TI menjadi konsekuensi logis yang perlu dijalani Bank ketika melakukan transformasi digital, dan salah satu upayanya adalah melalui penerapan tata kelola serta manajemen risiko TI yang memadai.
Mengapa Dibutuhkan?
Untuk mengetahui sejauh mana tingkat kematangan penyelenggaraan TI tersebut telah tercapai, diperlukan suatu panduan pengukuran yang baku. Inilah fungsi utama dari penilaian tingkat maturitas digital. Beberapa alasan mengapa penilaian ini dibutuhkan, sebagaimana ditegaskan dalam ketentuan umum SEOJK:
- Sebagai alat ukur kualitas penyelenggaraan TI, yang dapat digunakan baik oleh Bank maupun oleh OJK untuk mengetahui kondisi digitalisasi Bank secara objektif dan terstandardisasi.
- Sebagai alat monitoring bagi Bank dan OJK terhadap perkembangan transformasi digital yang dilakukan Bank dari waktu ke waktu, karena penilaian dilakukan secara berkala.
- Sebagai acuan keandalan infrastruktur TI serta manajemen pengelolaan infrastruktur TI, sehingga hasilnya dapat menjadi dasar pertimbangan Bank dalam mengembangkan produk dan layanan yang lebih komprehensif bagi konsumen.
- Sebagai sarana identifikasi kelemahan (gap) secara sistematis pada area-area yang memerlukan perbaikan, sehingga dapat menjadi masukan konkret untuk meningkatkan maturitas digital dalam penyelenggaraan TI Bank.
Tingkat Kematangan
“Tingkat maturitas digital” dalam SEOJK ini didefinisikan sebagai kondisi yang mencerminkan pemenuhan Bank terhadap seluruh aspek dalam penyelenggaraan TI sesuai POJK PTI, sekaligus kesiapan Bank dalam mendukung transformasi digital. Penting dipahami bahwa SEOJK ini mengenal dua lapis “kematangan” yang berbeda tingkatannya:
a. Kualitas Penerapan per Aspek/Domain (Peringkat)
Merupakan penilaian mikro pada level masing-masing dari 8 (delapan) aspek/domain penyelenggaraan TI. Setiap aspek diberi “Peringkat” dari 1 (Strong) sampai 5 (Unsatisfactory).
b. Tingkat Maturitas Digital Bank secara Keseluruhan (Tingkat)
Merupakan kesimpulan makro yang diperoleh dari mempertimbangkan seluruh peringkat aspek/domain secara bersama-sama, dinyatakan dalam “Tingkat 1” sampai “Tingkat 5”.
Kedua lapis penilaian inilah yang membentuk skala penilaian secara menyeluruh.
Struktur Aspek yang Dinilai (Domain Utama)
Penilaian tingkat maturitas digital Bank mencakup penilaian terhadap 8 (delapan) aspek/domain penyelenggaraan TI, sebagaimana diatur dalam SEOJK, dengan rincian kriteria/kontrol lebih lanjut yang diuraikan pada Lampiran Matriks Kontrol atas Aspek Maturitas Digital Bank:

| Catatan: khusus untuk aspek Ketahanan dan Keamanan Siber, peringkatnya tidak dinilai ulang melalui matriks kontrol, melainkan diisi mengikuti peringkat tingkat maturitas keamanan siber yang telah ditetapkan berdasarkan ketentuan OJK tersendiri mengenai ketahanan dan keamanan siber bagi bank umum. |
Setiap aspek/domain di atas diturunkan lebih rinci menjadi sejumlah subdomain dan kontrol. Sebagai ilustrasi, aspek Tata Kelola terdiri atas subdomain Tatanan Institusi dan Tata Kelola TI, yang masing-masing memuat kontrol spesifik — misalnya kecukupan permodalan untuk mendukung rencana pengembangan TI, pengelolaan portofolio investasi TI, hingga efektivitas pengelolaan biaya terkait TI. Pola serupa berlaku untuk ketujuh aspek lainnya, masing-masing dengan penjelasan/kriteria pemenuhan kontrol tersendiri.
Skala Penilaian
Berdasarkan SEOJK menetapkan dua matriks skala penilaian yang saling berjenjang.
Skala Peringkat Kualitas Penerapan Aspek/Domain
Digunakan untuk menilai kualitas penerapan pada masing-masing dari 8 aspek/domain. Skala terdiri atas 5 (lima) peringkat:

Untuk setiap peringkat, SEOJK juga memberikan contoh karakteristik konkret pada masing-masing aspek (tata kelola, arsitektur, manajemen risiko, teknologi, data, kolaborasi, dan pelindungan konsumen) sehingga penilai memiliki acuan yang seragam dalam menetapkan peringkat.
Skala Tingkat Maturitas Digital Bank Keseluruhan
Digunakan untuk menetapkan kesimpulan akhir tingkat maturitas digital Bank berdasarkan pertimbangan atas seluruh peringkat aspek/domain. Skala terdiri atas 5 (lima) tingkat:

| Perbedaan Penting “Peringkat” (1–5) menilai kualitas penerapan pada tingkat aspek/domain secara individual, sedangkan “Tingkat” (1–5) menilai kondisi maturitas digital Bank secara keseluruhan/agregat. Angka 1 pada kedua skala sama-sama merepresentasikan kondisi terbaik, dan angka 5 merepresentasikan kondisi paling lemah. |
Metodologi Penilaian
Sifat dan Frekuensi Penilaian
Penilaian tingkat maturitas digital Bank bersifat penilaian sendiri (self-assessment) yang wajib dilakukan Bank secara berkala, paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun, dengan mempertimbangkan perubahan kondisi intern (misalnya perubahan sasaran dan strategi bisnis Bank) maupun kondisi ekstern (misalnya perkembangan TI).
Pihak yang Melakukan Penilaian
Bank dapat melakukan penilaian secara mandiri dan/atau menggunakan pihak ketiga:
- Penilaian mandiri: dilakukan oleh pihak independen di internal Bank yang memiliki kompetensi relevan, yaitu pihak yang berbeda dari pihak yang melaksanakan fungsi operasional, guna menghindari benturan kepentingan.
- Penilaian oleh pihak ketiga: Bank wajib memastikan pihak ketiga memiliki kompetensi memadai (dibuktikan antara lain dengan sertifikasi dan/atau pengakuan dari lembaga berwenang, atau pengalaman relevan), dan Bank tetap bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan penilaian tersebut.
Bank juga wajib memiliki kebijakan dan prosedur internal yang mengatur paling sedikit mengenai pihak yang melakukan penilaian dan pihak yang melakukan reviu atas penilaian, disesuaikan dengan organisasi dan kompleksitas Bank masing-masing.
Tahapan Pelaksanaan
- Analisis kontrol per aspek: Bank menganalisis penerapan kontrol atas seluruh aspek maturitas digital mengacu pada Matriks Kontrol (kecuali aspek Ketahanan dan Keamanan Siber, yang mengikuti hasil penilaian tersendiri).
- Pengisian kertas kerja: Bank menuangkan hasil analisis ke dalam format kertas kerja penilaian kualitas penerapan aspek maturitas digital, termasuk penilaian kondisi penerapan tiap kontrol pada skala kualitatif “Tidak Memadai/Belum Diterapkan”, “Kurang/Belum Memadai”, “Cukup Memadai”, “Memadai”, atau “Sangat Memadai”, disertai penjelasan dan dokumen acuan pendukung.
- Penetapan peringkat per aspek: berdasarkan hasil kertas kerja, Bank menetapkan Peringkat 1–5 untuk masing-masing dari 8 aspek/domain.
- Penetapan tingkat maturitas keseluruhan: dengan mempertimbangkan seluruh peringkat aspek/domain secara terintegrasi, Bank menetapkan satu Tingkat 1–5 sebagai kesimpulan tingkat maturitas digital Bank.
- Penyusunan analisis naratif: Bank menyusun analisis tertulis, baik pada level tiap aspek/domain maupun pada level kesimpulan tingkat maturitas, yang menjelaskan pertimbangan di balik peringkat/tingkat yang diperoleh.
- Reviu oleh OJK: OJK melakukan penelaahan atas hasil penilaian sendiri Bank. Apabila hasil penelaahan menunjukkan bahwa hasil penilaian Bank tidak mencerminkan kondisi Bank yang sebenarnya, OJK dapat menyesuaikan hasil penilaian tingkat maturitas digital dimaksud.
Pelaporan
Hasil penilaian sendiri disampaikan Bank kepada OJK sebagai bagian dari laporan kondisi terkini penyelenggaraan TI Bank sebagaimana dimaksud dalam POJK PTI, paling lama 15 (lima belas) hari kerja setelah akhir tahun pelaporan.
Apa yang Dihasilkan
Proses penilaian tingkat maturitas digital menghasilkan sebuah dokumen keluaran terstruktur berjudul “Hasil Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank”, yang terdiri atas komponen-komponen berikut:
- Identitas laporan, yaitu nama Bank dan tahun penilaian.
- Tabel penilaian penerapan aspek maturitas digital, memuat Peringkat (1–5) untuk masing-masing dari 8 aspek: Tata Kelola, Arsitektur, Manajemen Risiko, Ketahanan dan Keamanan Siber, Teknologi, Data, Kolaborasi, dan Pelindungan Konsumen.
- Analisis per aspek, yaitu penjelasan naratif mengenai pertimbangan Bank pada setiap aspek/domain sehingga memperoleh peringkat kualitas penerapan tersebut.
- Kesimpulan tingkat maturitas digital Bank, yaitu satu Tingkat (1–5) yang merepresentasikan kondisi maturitas digital Bank secara keseluruhan.
- Analisis tingkat maturitas, yaitu penjelasan naratif mengenai pertimbangan atas peringkat kualitas penerapan seluruh aspek sehingga diperoleh tingkat maturitas digital Bank.
- Lampiran kertas kerja penilaian maturitas digital Bank, sebagai bukti kerja/dokumentasi pendukung dari seluruh proses penilaian.
Keluaran ini kemudian menjadi bagian dari laporan kondisi terkini penyelenggaraan TI Bank yang disampaikan kepada OJK, dan menjadi dasar bagi OJK untuk melakukan penelaahan (review) atas kondisi maturitas digital Bank secara berkala.
Visualisasi Hasil Assessment Penilaian Tingkat Maturitas Digital Bank Umum pada ASCENT
Hasil assessment divisualisasikan melalui dashboard Assessment Center (ASCENT) untuk memberikan gambaran yang komprehensif mengenai kondisi kemampuan dan tingkat maturitas digital Bank Umum.
Radar chart memberikan gambaran kondisi setiap aspek yang dinilai serta membandingkan hasil Self Assessment dengan Assessor Assessment. Sementara itu, detailed assessment report menyajikan nilai setiap aspek secara lebih terperinci untuk membantu organisasi mengidentifikasi gap dan area prioritas peningkatan.


Selain radar chart, ASCENT juga menyediakan detailed assessment report yang menampilkan nilai setiap aspek secara lebih terperinci. Informasi tersebut dapat digunakan untuk mengidentifikasi perbedaan antara hasil self-assessment dan assessment assessor, sekaligus menjadi dasar dalam melakukan gap analysis dan menentukan area prioritas peningkatan.

Dengan demikian, dashboard ASCENT membantu mengubah hasil assessment menjadi insight yang mudah dipahami dan actionable, sebagai dasar bagi organisasi dalam menentukan prioritas perbaikan dan roadmap peningkatan maturitas digital Bank Umum.
Manfaat Penilaian
Bagi Bank
- Memberikan gambaran objektif dan terstandardisasi mengenai kondisi digitalisasi dan kematangan penyelenggaraan TI Bank saat ini.
- Menjadi alat monitoring internal atas perkembangan transformasi digital dari waktu ke waktu, karena dilakukan secara berkala setiap tahun.
- Mengidentifikasi area-area yang memiliki kelemahan dan memerlukan perbaikan, sehingga dapat menjadi masukan konkret untuk peningkatan (continuous improvement) maturitas digital dalam penyelenggaraan TI.
- Menjadi acuan untuk menilai keandalan infrastruktur TI serta manajemen pengelolaannya, yang selanjutnya dapat menjadi dasar pertimbangan pengembangan produk dan layanan yang lebih komprehensif bagi konsumen.
- Mendukung penyusunan kebijakan dan strategi TI Bank (misalnya rencana strategis TI/RSTI) yang lebih terarah dan selaras dengan kondisi kematangan digital aktual.
Bagi Otoritas Jasa Keuangan
- Menjadi instrumen pengukuran kualitas penyelenggaraan TI perbankan secara nasional yang seragam dan dapat dibandingkan antarbank.
- Menjadi alat monitoring perkembangan transformasi digital yang dilakukan oleh industri perbankan.
- Menjadi dasar bagi OJK untuk melakukan penelaahan dan, jika diperlukan, menyesuaikan hasil penilaian apabila dinilai tidak mencerminkan kondisi Bank yang sebenarnya — sehingga mendukung fungsi pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) di bidang TI perbankan.
Penilaian Tingkat Maturitas Digital ini berguna bagi Bank untuk mengetahui secara objektif di mana posisi digitalnya hari ini, mengidentifikasi celah yang menghambat pertumbuhan sebelum celah itu menjadi risiko, dan mengarahkan investasi TI agar tepat sasaran — bukan sekadar memenuhi kewajiban pelaporan ke OJK, melainkan menjadi peta jalan nyata menuju transformasi digital yang berkelanjutan, aman, dan siap bersaing di era layanan keuangan digital.
