Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) adalah penyelenggaraan pemerintahan yang memanfaatkan teknologi informasi dan komunikasi untuk memberikan layanan kepada Pengguna SPBE sesuai dengan Peraturan Presiden No. 95 Tahun 2018 tentang Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik. Secara umum pemanfaatan IT dalam menunjang pelayanan publik pada pemerintah daerah telah didukung oleh pemerintah pusat melalui kebijakan dan strategi nasional pengembangan e-Government.
Pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi No. 5 Tahun 2018 tentang Pedoman Evaluasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE), menyebutkan bahwa untuk mewujudkan suatu proses kerja yang efektif, efisien, transparan dan akuntabel serta meningkatkan kualitas pelayanan publik maka perlu dilakukan evaluasi secara berkala.
Proses penilaian terhadap evaluasi dilakukan dengan mengacu pada pengukuran tingkat kematangan kapabilitas fungsi teknis pada metode e-Government Maturity Model (eMM) yang terdiri dari 3 domain, 7 aspek, dan 35 indikator SPBE seperti pada tabel sebagai berikut:
Domain | Aspek | Indikator | Deskripsi |
Domain 1: Kebijakan SPBE | Aspek 1: Kebijakan Tata Kelola | Indikator 1 | Kebijakan Tim Pengarah SPBE Instansi Pemerintah |
Indikator 2 | Kebijakan Inovasi proses bisnis terintegrasi | ||
Indikator 3 | Kebijakan Rencana Induk SPBE Instansi Pemerintah | ||
Indikator 4 | Kebijakan Anggaran dan Belanja IT | ||
Indikator 5 | Kebijakan Pengoperasian Pusat Data | ||
Indikator 6 | Kebijakan Integrasi Sistem Aplikasi | ||
Indikator 7 | Kebijakan Penggunaan Aplikasi Umum Berbagi Pakai | ||
Aspek 2: Kebijakan Layanan | Indikator 8 | Kebijakan Layanan Naskah Dinas | |
Indikator 9 | Kebijakan Layanan Manajemen Kepegawaian | ||
Indikator 10 | Kebijakan Layanan Manajemen Perencanaan dan Penganggaran | ||
Indikator 11 | Kebijakan Layanan Manajemen Keuangan | ||
Indikator 12 | Kebijakan Layanan Manajemen Kinerja | ||
Indikator 13 | Kebijakan Layanan Pengadaan | ||
Indikator 14 | Kebijakan Layanan Pengaduan Publik | ||
Indikator 15 | Kebijakan Layanan JDIH | ||
Indikator 16 | Kebijakan Layanan Whistle Blowing System | ||
Indikator 17 | Kebijakan Layanan publik Instansi Pemerintah | ||
Domain 2: Tata Kelola SPBE | Aspek 3: Kelembagaan | Indikator 18 | Tim Pengarah SPBE Instansi Pemerintah |
Indikator 19 | Inovasi Proses Bisnis Terintegrasi | ||
Aspek 4: Strategi dan Perencanaan | Indikator 20 | Rencana Induk SPBE Instansi Pemerintah | |
Indikator 21 | Anggaran dan Belanja IT | ||
Aspek 5: Teknologi Informasi dan Komunikasi | Indikator 22 | Pengoperasian Pusat Data | |
Indikator 23 | Integrasi Sistem Aplikasi | ||
Indikator 24 | Penggunaan Aplikasi Umum Berbagi Pakai | ||
Domain 3: Layanan SPBE | Aspek 6: Layanan Administrasi Pemerintahan Berbasis Elektronik | Indikator 25 | Layanan Naskah Dinas |
Indikator 26 | Layanan Manajemen Kepegawaian | ||
Indikator 27 | Layanan Manajemen Perencanaan | ||
Indikator 28 | Layanan Manajemen Penganggaran | ||
Indikator 29 | Layanan Manajemen Keuangan | ||
Indikator 30 | Layanan Manajemen Kinerja | ||
Indikator 31 | Layanan Pengadaan | ||
Aspek 7: Layanan Publik Berbasis Elektronik | Indikator 32 | Layanan Pengaduan Publik | |
Indikator 33 | Layanan JDIH | ||
Indikator 34 | Layanan Whistle Blowing System | ||
Indikator 35 | Layanan Publik Instansi Pemerintah |