Unsur-Unsur Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) dan Pentingnya Bagi Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD)

Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE) merupakan sebuah kerangka kerja yang diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018. Kerangka kerja ini digunakan dalam pelaksanaan tata kelola dan manajemen e-government. Tujuannya adalah untuk memastikan penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu. Dalam konteks ini, Instansi Pusat dan Pemerintah Daerah (IPPD) memiliki peran penting dalam menerapkan SPBE yang terpadu. Berikut adalah unsur-unsur SPBE dan penjelasan mengenai pentingnya masing-masing unsur tersebut:

  1. Rencana Induk SPBE Nasional
    Rencana Induk SPBE Nasional merupakan panduan strategis yang mengarahkan pelaksanaan SPBE di tingkat nasional. Rencana ini memberikan arah dan tujuan dalam pengelolaan e-government secara efektif dan efisien. Bagi IPPD, pemahaman dan penerapan Rencana Induk SPBE Nasional menjadi penting agar upaya pengelolaan e-government dapat sejalan dengan visi dan kebijakan pemerintah.
  2. Arsitektur SPBE
    Arsitektur SPBE mencakup rancangan yang menyeluruh mengenai struktur, tata kelola, dan proses pengelolaan e-government. Arsitektur ini membantu dalam merancang sistem yang terintegrasi, efisien, dan dapat mendukung pengelolaan e-government dengan baik. IPPD perlu menyusun arsitektur SPBE yang sesuai dengan pedoman yang telah ditetapkan untuk memastikan adanya keselarasan dan konsistensi dalam pengelolaan e-government.
  3. Peta Rencana SPBE
    Peta Rencana SPBE memuat rencana yang terperinci mengenai tata kelola SPBE, manajemen SPBE, layanan SPBE, infrastruktur SPBE, Aplikasi SPBE, keamanan SPBE, dan audit teknologi informasi dan komunikasi. Peta ini membantu IPPD dalam merencanakan langkah-langkah implementasi SPBE yang terpadu dan memberikan panduan dalam menyusun kebijakan terkait pengelolaan e-government.
  4. Rencana dan Anggaran SPBE
    Rencana dan Anggaran SPBE adalah dokumen yang merinci langkah-langkah operasional dan alokasi anggaran yang terkait dengan pengelolaan e-government. IPPD perlu menyusun rencana dan anggaran yang memadai untuk memastikan bahwa pengelolaan e-government dilakukan secara efektif, efisien, dan transparan.
  5. Proses Bisnis
    Proses bisnis mencakup serangkaian aktivitas yang dilakukan dalam pengelolaan e-government. IPPD perlu memahami dan mengoptimalkan proses bisnis yang ada, serta melakukan pemetaan proses untuk memastikan efisiensi dan keberlanjutan dalam pengelolaan e-government.
  6. Data dan Informasi
    Data dan informasi yang akurat, lengkap, dan terintegrasi menjadi pondasi penting dalam pengelolaan barang milik negara. IPPD perlu memastikan ketersediaan dan kualitas data serta melakukan pengelolaan informasi yang baik agar pengambilan keputusan terkait pengelolaan e-government dapat dilakukan secara tepat dan akurat.
  7. Infrastruktur SPBE
    Infrastruktur SPBE mencakup segala fasilitas, perangkat keras, dan perangkat lunak yang digunakan dalam pengelolaan e-government. IPPD perlu memiliki infrastruktur yang memadai untuk mendukung efisiensi dan efektivitas operasional SPBE.
  8. Aplikasi SPBE
    Aplikasi SPBE merupakan perangkat lunak yang digunakan untuk mendukung pengelolaan e-government. IPPD perlu mengembangkan atau menggunakan aplikasi SPBE yang sesuai dengan kebutuhan mereka agar proses pengelolaan e-government dapat berjalan dengan baik dan terintegrasi.
  9. Keamanan SPBE
    Keamanan SPBE sangat penting untuk melindungi data dan informasi yang sensitif serta mencegah akses yang tidak sah. IPPD perlu menerapkan langkah-langkah keamanan yang memadai untuk melindungi integritas dan kerahasiaan data dan infromasi dalam pelaksanaan e-government.
  10. Layanan SPBE
    Layanan SPBE mencakup berbagai layanan yang diberikan kepada pengguna SPBE, baik internal maupun eksternal. IPPD perlu menyediakan layanan yang memadai dan responsif untuk memenuhi kebutuhan pengguna dalam pengelolaan e-government.

Secara keseluruhan, unsur-unsur SPBE merupakan pondasi penting dalam pengelolaan e-government yang efektif dan efisien. Bagi IPPD, penerapan unsur-unsur SPBE secara terpadu akan membantu meningkatkan tata kelola dan manajemen e-government, meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Dalam hal ini, referensi dari Peraturan Presiden Nomor 95 Tahun 2018 menjadi panduan yang penting bagi IPPD dalam menyusun dan menerapkan SPBE yang terintegrasi dan sesuai dengan kebijakan pemerintah.


Berlangganan Sekarang

Dapatkan akses ke berbagai artikel yang memberikan wawasan dan tips berguna tentang framework IT langsung ke email Anda. Berlangganan sekarang dan jadilah yang pertama mendapatkan artikel terbaru dari ASCENT! Jadilah yang paling update dengan informasi terkini tentang framework IT.


Tinggalkan Balasan